Rusli Zainal Minta Do'a Saat Ditahan KPK

Rusli Zainal Minta Do'a Saat Ditahan KPK
Rusli Zainal saat menggunakan baju tahanan KPK. FOTO: liputan6.com

JAKARTA, RiauAktual.com - Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau.

Usai diperiksa sebagai tersangka selama 7 jam, penyidik KPK pun langsung menahan Rusli. Politisi Partai Golkar itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada dua Jumat terakhir. Namun, saat itu ia tidak ditahan.

Rusli yang telah mengenakan seragam tahanan KPK itu mengaku pasrah dengan proses hukum yang dilakukan KPK. "Ini kan sebuah proses yang harus dijalani ya. Hari ini saya menjalankan karena memang sudah menjadi tersangka. Dan tentu termasuk penahanan ini kan harus dijalankan," ujar Rusli Zainal di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Rusli tak lupa minta dido'akan agar dirinya dapat menjalani semua proses hukum yang ditetapkan KPK kepadanya. Rusli berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik. "Sabar, tawakal," sambung Rusli seraya memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi gedung KPK.

Sementara itu, dijelaskan Juru Bicara KPK Johan Budi, lembaganya menahan Rusli Zainal ini untuk kepentingan pengembangan penyidikan. "Selama 20 hari ke depan, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan KPK," ujar Johan.

KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka untuk 3 kasus dugaan korupsi sekaligus. Modusnya, mengubah peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar itu melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Venue untuk pelaksanaan PON di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas, yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.

Perkara kedua, Rusli dijerat terkait perubahan Perda yang sama. Hanya, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau.

Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: liputan6.com
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index